Pahami Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Jakarta
Ibu kota Indonesia memang ratunya macet. Istilah ‘padat merayap’ dan ‘tua di jalan’ sering terdengar saat menggambarkan kondisi jalanan di Jakarta. Setelah melihat dampak dari aturan 3-in-1 tidak efektif , seperti muncul joki-joki jalanan, lahirlah kebijakan pembatasan kendaraan bernomor plat ganjil genap.
Kebijakan ini lahir bukan tanpa alasan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, proporsi jumlah kendaraan yang platnya diakhiri nomor ganjil dan genap relatif seimbang, yaitu 50,05% dan 49,95%. Sebagai catatan, angka nol (0) dianggap genap. Karena itu, peraturan Ganjil Genap ini diharapkan dapat memberi solusi dari kemacetan kota Jakarta sehari-hari.
Lalu, hal apa saja yang yang wajib Nissan Lovers pahami dari aturan Ganjil Genap?
Peraturan Ganjil Genap
- Berlaku Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional.
- 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB.
- Tanggal ganjil = plat berakhiran nomor ganjil.
- Tanggal genap = plat berakhiran nomor genap.
- Area pengawasan: Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Hotel Indonesia, Imam Bonjol, Senayan, CSW, Gatot Subroto, dan Mampang.
Lebih jauh, ada aturan khusus mengenai kendaraan yang diberikan pengecualian pada saat berlakunya waktu aturan Ganjil Genap tersebut, yaitu kendaraan milik Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang, dan sepeda motor (kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan Thamrin).