4 Bentuk Dukungan Pemerintah terhadap Mobil Listrik di Indonesia

21 Januari 2022

4 Bentuk Dukungan Pemerintah terhadap Mobil Listrik di Indonesia

JUMAT, 21 JANUARI 2022


Pengembangan mobil listrik di Indonesia mendapatkan angin segar dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah beserta stakeholder di bawahnya memiliki komitmen terhadap penerapan operasional mobil listrik melalui berbagai peraturan yang dibuat. Termasuk pula memberikan insentif baik bagi pengguna maupun produsen. Indonesia diharapkan dapat mencapai target produksi untuk mobil listrik 600.000 unit pada 2030 dan 2,45 juta sepeda motor listrik pada tahun yang sama.

1. Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Pemerintah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung akselerasi mobil listrik untuk operasional mobil listrik di Indonesia. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Hal senada juga didukung dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang pemetaan pengembangan mobil listrik. 

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga berkomitmen dalam hal riset, baik itu untuk pengembangan komponen hingga infrastruktur pendukung lainnya. Tidak ketinggalan regulasi terkait penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik yang sudah tak terpakai.

2. Insentif untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai

Bentuk dukungan selanjutnya dari pemerintah untuk mobil listrik di Indonesia adalah dengan memberikan insentif khusus, khususnya untuk mobil listrik yang berbasis baterai. Insentif ini tidak hanya ditujukan untuk para pengguna atau konsumen mobil listrik, tetapi juga produsen. Dalam hal ini juga berlaku insentif dari segi fiskal maupun nonfiskal. Bentuk insentif bagi konsumen ini di antaranya adalah:

  • Memberikan pajak 0% terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
  • Pajak kepemilikan di atas akan dikenakan sebesar 10% pada mobil listrik dan sekitar 2.5% untuk sepeda motor berbasis listrik oleh Pemprov Jawa Barat yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
  • Pembelian mobil listrik di Indonesia juga dimudahkan dengan adanya uang muka 0% dan suku bunga yang rendah sesuai Peraturan Bank Indonesia Nmor 22/13/PBI/2020. Selain itu, potongan harga untuk penyambungan maupun tambah daya listrik.

Di sisi lain, insentif bagi produsen mobil listrik di Indonesia dapat berupa:

  • Tax Holiday maupun Mini Tax Holiday yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020.
  • Untuk Tax Allowance diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 18 Tahun 2015 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, termasuk Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018.
  • Adanya pembebasan terhadap bea masuk sesuai dengan PMK Nomor 188 Tahun 2015. Lalu, bea masuk tersebut akan ditanggung pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.

3. Pajak atas BBN-KB Sebesar 0% di Jakarta

Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun turut serta dalam mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia. Misalnya, DKI Jakarta dengan adanya regulasi pajak kepemilikan kendaraan sebesar 0% yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut setidaknya dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi dengan tingkat mobilitas kendaraan yang cukup tinggi pula.

4. Pembebasan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

Selain insentif, pemerintah daerah Jakarta juga memberikan bentuk dukungan mobil listrik di Indonesia dengan membebaskan aturan ganjil-genap khusus kendaraan listrik. Sebenarnya, aturan ini sudah ada pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. 

Kemudian, diperkuat lagi di masa pandemi untuk operasional kendaraan selama masa PPKM. Misalnya saja yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320 Tahun 2021.


Setidaknya itulah beberapa bentuk dukungan pemerintah terhadap mobil listrik di Indonesia. Bentuk dukungan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan juga oleh berbagai perusahaan otomotif yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah Nissan yang telah memiliki reputasi baik di tanah air.

Adapun bentuk dukungan Nissan adalah dengan selalu memberikan inovasi terbaik dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia. Tak hanya itu, Nissan juga memberikan servis dan layanan terhadap keberadaan mobil listrik di hampir berbagai wilayah di tanah air. Hal ini merupakan bentuk komitmen Nissan dalam mengurangi emisi karbon dan menjaga kelestarian lingkungan di masa mendatang.