21 Januari 2022
JUMAT, 21 JANUARI 2022
Pengembangan mobil listrik di Indonesia mendapatkan angin segar dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah beserta stakeholder di bawahnya memiliki komitmen terhadap penerapan operasional mobil listrik melalui berbagai peraturan yang dibuat. Termasuk pula memberikan insentif baik bagi pengguna maupun produsen. Indonesia diharapkan dapat mencapai target produksi untuk mobil listrik 600.000 unit pada 2030 dan 2,45 juta sepeda motor listrik pada tahun yang sama.
1. Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Pemerintah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung akselerasi mobil listrik untuk operasional mobil listrik di Indonesia. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Hal senada juga didukung dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang pemetaan pengembangan mobil listrik.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga berkomitmen dalam hal riset, baik itu untuk pengembangan komponen hingga infrastruktur pendukung lainnya. Tidak ketinggalan regulasi terkait penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik yang sudah tak terpakai.
2. Insentif untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai
Bentuk dukungan selanjutnya dari pemerintah untuk mobil listrik di Indonesia adalah dengan memberikan insentif khusus, khususnya untuk mobil listrik yang berbasis baterai. Insentif ini tidak hanya ditujukan untuk para pengguna atau konsumen mobil listrik, tetapi juga produsen. Dalam hal ini juga berlaku insentif dari segi fiskal maupun nonfiskal. Bentuk insentif bagi konsumen ini di antaranya adalah:
Di sisi lain, insentif bagi produsen mobil listrik di Indonesia dapat berupa:
3. Pajak atas BBN-KB Sebesar 0% di Jakarta
Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun turut serta dalam mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia. Misalnya, DKI Jakarta dengan adanya regulasi pajak kepemilikan kendaraan sebesar 0% yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut setidaknya dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi dengan tingkat mobilitas kendaraan yang cukup tinggi pula.
4. Pembebasan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Selain insentif, pemerintah daerah Jakarta juga memberikan bentuk dukungan mobil listrik di Indonesia dengan membebaskan aturan ganjil-genap khusus kendaraan listrik. Sebenarnya, aturan ini sudah ada pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, diperkuat lagi di masa pandemi untuk operasional kendaraan selama masa PPKM. Misalnya saja yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320 Tahun 2021.
Setidaknya itulah beberapa bentuk dukungan pemerintah terhadap mobil listrik di Indonesia. Bentuk dukungan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan juga oleh berbagai perusahaan otomotif yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah Nissan yang telah memiliki reputasi baik di tanah air.
Adapun bentuk dukungan Nissan adalah dengan selalu memberikan inovasi terbaik dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia. Tak hanya itu, Nissan juga memberikan servis dan layanan terhadap keberadaan mobil listrik di hampir berbagai wilayah di tanah air. Hal ini merupakan bentuk komitmen Nissan dalam mengurangi emisi karbon dan menjaga kelestarian lingkungan di masa mendatang.